Monday, June 7, 2010

RIBA

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Riba dalam agama Islam
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak ban.
Jenis-Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
 Riba Qardh
 Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
 Riba Jahiliyyah
 Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
 Riba Fadhl
 Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
 Riba Nasi’ah
 Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.




Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
 Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
 Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
 Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
 Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang“booming”
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
 Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil







Perbedaan antara Riba dengan Jual-beli

Orang-orang kafir menganggap sama antara jual-beli dengan riba. Mereka --sebagaimana Allah sebutkan di dalam Al-Qur'an-- mengatakan: Sesungguhnya jual-beli adalah sama dengan riba. (Q.S. Al-Baqarah: 275). Maksudnya mereka meyakini bahwa tambahan suku bunga untuk transaksi tidak tunai, dan ini adalah riba nasi'ah, adalah sama dengan harga pokok pada saat aqad awal.

Ini adalah penjungkirbalikan fakta, sebab ada perbedaan yang sangat besar antara jual-beli dengan riba, diantaranya:
1. Jual-beli adalah dihalalkan oleh Allah ta'alaa, sedangkan riba jelas telah diharamkan-Nya, dan wajib atas setiap hamba untuk menerimanaya secara mutlak.

2. Transaksi jual-beli pasti akan menghadapi hal-hal: untung-rugi; perlu kesungguhan dan kepiawaian/keahlian, sedangkan jual-beli dengan cara riba hanya akan mendapatkan keuntungan dan tidak akan pernah menemui kerugian, bagaimanapun keadaannya, tidak perlu keseriusan dan kesungguhan, tidak perlu kepandaian tertentu.

3. Jual-beli pasti di dalamnya ada pertukaran barang dan keuntungan diperoleh oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli), namun riba hanya memberi keuntungan kepada satu pihak saja yaitu penjual. Sayyid Rasyid Ridha mengatakan dalam tafsir Al-Manar: Mayoritas ahli tafsir menjadikan ayat ini (Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba) untuk membantah analogi ini (analogi: jual-beli adalah sama dengan riba); janganlah kalian menyamakan hutang-piutang dengan jual-beli, dan Allah telah melarang kalian dari melakukan analogi yang demikian.


4. Allah menjadikan cara bermuamalah interpersonal dan mencari harta adalah dengan cara setiap orang bisa saling mengambil keuntungan satu sama lain dengan cara bekerja. Dan tidak boleh seseorang bisa memiliki hak atas orang lain tanpa bekerja, sebab cara ini adalah bathil. Maka, dengan cara inilah lalu Allah menghalalkan jual-beli, sebab dalam jual-beli ada pertukaran. Dan Allah mengharamkan riba sebab didalamnya tidak ada esensi pertukaran atau saling menguntungkan satu sama lain.

5. Dan makna analogi orang kafir yang menyamakan jual-beli dengan riba, adalah analogi yang rusak/batal. Hal ini karena dalam jual-beli ada keuntungan yang bisa diperoleh bersama-sama, dan cara ini adalah halal. Sedangkan dalam riba banyak hal-hal yang merugikan pihak lainnya, dan ini adalah haram/tidak boleh. Jika terjadi jual-beli, maka konsumen mendapatkan manfaat, yaitu ia memiliki barang setelah ia membeli barang. Adapun riba, maka sesungguhnya riba adalah sesungguhnya adalah memberikan uang dalam jumlah tertentu lalu ia mengambilnya kembali secara berlipat-ganda pada waktu-waktu berikutnya. Maka, kelebihan uang yang ia ambil dari konsumen ini bukan didasarkan kepada manfaat yang diperoleh kedua belah pihak ataupun karena ia bekerja.

6. Uang adalah alat yang digunakan untuk menilai harga suatu barang yang dibeli oleh konsumen. Jika prinsip ini diubah sehingga uang menjadi maksud inti, maka hal ini akan membawa dampak tercabutnya peredaran ekonomi dari mayoritas masyarakat dan peredaran tersebut hanya ada pada sekelompok orang yang berharta; lalu merekapun mengembangkan harta dengan cara demikian, mereka menyimpan uangnya di bank-bank. Dengan cara inilah orang-orang fakir menjadi binasa.

Sumber: Wikipedia Al-Farq baina Al-Bai' wa Al-Riba fii Al-Syariah Al-Islamiyah, Syaikh Shalih ibn Fauzan ibn Abdullah Al-Fauzan