10. Garut
Kota yang dikelilingi gunung ini terletak di jawa barat.
Jalanan kecil nan tenang membuat kota ini terasa sangat nyaman. Terdapat tempat wisata Cipanas yang terkenal. Sejuknya kota ini menjadi daya tarik tersendiri. Sulitnya kota ini dicapai menjadi nilai minus.
9. Surabaya
Kota terbesar kedua di Indonesia. Merupakan pusat bisnis yang berkembang pesat. Salah satu kota terbaik untuk ditempati, namun polusi udara yang meningkat membuat skor Surabaya menurun.
8. Jakarta
Ibukota Indonesia, kota terbesar di Indonesia. Merupakan pusat bisbis yang menjanjikan. Buruknya tata kota, kebersihan dan masalah lain menjadikan Jakarta berada di peringkat bawah.
7. Bogor
Kota kecil yang terletak di selatan Jakarta terlihat asri dengan Kebun Raya-nya yang terletak di tengah kota. Jalanannya yang terlihat semrawut dengan angkot mengurangi kenyamanan kota ini.
6. Malang
Kota yang terletak di dataran tinggi. Terkenal dengan tempat wisatanya, Batu dan apel-nya.
5. Wonosobo
Mengejutkan memang Kota kecil di tengah Jawa ini menjadi salah satu kota ternyaman. Namun pada kenyataannya kota ini sangat nyaman untuk ditinggali. Sejuk karena berada di dataran tinggi. Disampingnya berdiri gunung Sindoro-Sumbing.
4. Magelang
Magelang terkenal akan Borobudurnya. Namun kota ini adalah kota yang tersusun rapi. Mungkin satu-satunya kota yang memiliki paru-paru kota di pusat yang berupa bukit hijau yang disengaja untuk tetap asri.
3. Yogyakarta
Kota pendidikan di Indonesia. Menjanjikan hiburan murah khas mahasiswa. Kota ini rawan gempa namun terkenal sebagai tujuan wisata kedua setelah Bali.
2. Bandung
Kota yang terletak di ketinggian ini adalah kota yang klasik. Masih banyak terdapat bangunan tua yang eksotis. Dtambah, Bandung sebagai kota Mode indonesia.
1. Purwokerto
Kota kripik ini terletak di kaki gunung Slamet. Kota bisnis yang sedang berkembang ini memiliki hawa sejuk. Disinilah selera musik membentuk dunianya sendiri, tidak terpengaruh dunia luar. Terbukti band-band indie berbagai aliran tumbuh subur disini.
sumber:kaskus.us google.com buku2
Wednesday, January 20, 2010
Digital Gitar
tadi gw abis browsing - browsing gitu di google ternyata sekarang ada guitar digital loh..cara penggunaaannya pake sistem operasi linux
Menurut pembuatnya, Misa Digital Guitar sebenarnya lebih ke sebuah alat MIDI Controller sehingga untuk menggunakannya harus disambungkan ke alat MIDI lainnya.
Sebenarnya masih menurut si pembuat, Misa Digital Guitar bukanlah gitar yang akan bisa menggantikan gitar akustik maupun gitar listrik tetapi lebih ke sebagai salah satu alat musik elektronik.
ini dia gitar digital tanpa senar [img]http://u.kaskusnetworks.com/3/ari71q4g_thumb.jpg[/img]
Sunday, January 3, 2010
Profil Presiden Amerika Serikat George Herbert Walker Bush (1989-1993)
Riwayat Hidup dan Karir George H. W. Bush Sebelum Menjadi Presiden
Profil George H.W. Bush
Tempat/Tanggal Lahir: Milton, Massachusetts/ 12 Juni 1924
Ayah: Prescott Sheldon Bush (Senator Conecticut 1952-1963)
Ibu: Dorothy Walker Bush
Istri: Barbara Pierce Bush
Anak-anak: 1. George Walker Bush (Presiden Amerika Serikat 2000-2008)
2. Robin Bush (1949-1953)
3. John Ellis "Jeb" Bush (Gubernur Florida 2003-2007)
4. Neil Mallon Bush
5. Marvin Pierce Bush
6. Dorothy Pierce Bush
Pendidikan: Private Schools; Philips (Andover) Academy; Yale University (B.A., 1948)
Pekerjaan sebelum di lembaga kepresidenan: Co-founder Zapata Petroleum dan Presiden Zapata Off-Shore (berada di Teluk Meksiko)
Di Bidang Militer: Pliot United States Navy (1942-1945)
Karir Politik: 1. United States Congressman
2. United States Ambassador to UN (1971-1973)
3. Chairman of the Republican National Committee (1973-1974)
4. United States liaison to China (1974-1975)
5. Director of CIA (1976-1977)
6. United States Vice President (1981-1989)
7. United States President (1989-1993)
Pekerjaan Sekarang: Penulis dan Pembicara
Profil George H.W. Bush
Tempat/Tanggal Lahir: Milton, Massachusetts/ 12 Juni 1924
Ayah: Prescott Sheldon Bush (Senator Conecticut 1952-1963)
Ibu: Dorothy Walker Bush
Istri: Barbara Pierce Bush
Anak-anak: 1. George Walker Bush (Presiden Amerika Serikat 2000-2008)
2. Robin Bush (1949-1953)
3. John Ellis "Jeb" Bush (Gubernur Florida 2003-2007)
4. Neil Mallon Bush
5. Marvin Pierce Bush
6. Dorothy Pierce Bush
Pendidikan: Private Schools; Philips (Andover) Academy; Yale University (B.A., 1948)
Pekerjaan sebelum di lembaga kepresidenan: Co-founder Zapata Petroleum dan Presiden Zapata Off-Shore (berada di Teluk Meksiko)
Di Bidang Militer: Pliot United States Navy (1942-1945)
Karir Politik: 1. United States Congressman
2. United States Ambassador to UN (1971-1973)
3. Chairman of the Republican National Committee (1973-1974)
4. United States liaison to China (1974-1975)
5. Director of CIA (1976-1977)
6. United States Vice President (1981-1989)
7. United States President (1989-1993)
Pekerjaan Sekarang: Penulis dan Pembicara
Sejarah Abad Pertengahan Eropa
Sejarah Eropa memiliki bentangan waktu yang panjang dimulai dari zaman paleolithikum ribuan tahun yang lalu, para ilmuwan biasa membagi sejarah eropa dengan 3 periode, yaitu, Eropa klasik, Eropa pertengahan, dan Eropa modern. Di sini kita akan membahas tentang Eropa abad pertengahan.
Abad pertengahan adalah periode sejarah di Eropa sejak bersatunya kembali daerah bekas kekuasaan Kekaisaran Romawi Barat di bawah prakarsa raja Charlemagne pada abad 5 hingga munculnya monarkhi-monakhi nasional, dimulainya penjelajahan samudera, kebangkitan humanisme, serta reformasi Protestan dengan dimulainya renaisans pada tahun 1517.
Abad pertengahan sering diwarnai dengan kesan-kesan yang tidak baik. Hal ini mungkin disebabkan oleh banyaknya kalangan yang memberikan stereotipe kepada abad pertengahan sebagai periode buram sejarah eropa mengingat dominasi kekuatan agama yang begitu besar sehingga menghambat perkembangan ilmu pengetahuan, prinsip-prinsip moralitas yang agung membuat kekuasaan agama menjadi begitu luas dan besar di segala bidang.
Abad pertengahan merupakan abad kebangkitan religi di eropa. Pada masa ini agama berkembang dan mempengaruhi hampir seluruh kegiatan manusia, termasuk pemerintahan. Sebagai konsekuensinya, sains yang telah berkembang di zaman klasik dipinggirkan dan dianggap sebagai ilmu sihir yang megalihkan perhatian manusia dari ketuhanan.
Eropa dilanda Zaman Kelam(Dark Ages) sebelum tiba Zaman Pembaharuan. Maksud "Zaman Kelam" ialah zaman masyarakat Eropa menghadapi kemunduran intelek dan kelembapan ilmu pengetahuan. Menurut Ensikopedia Amerikana, tempoh zaman ini selama 600 tahun, dan bermula antara zaman kejatuhan Kerajaan Romawi dan berakhir dengan kebangkitan intelektual pada abad ke-15 Masihi. "Gelap" juga bermaksud tiada prospek yang jelas bagi masyarakat Eropa. Keadaan ini merupakan wujud kekuasaan agama. Gereja Kristiani yang sangat berpengaruh. Gereja serta para pendeta mengawasi pemikiran masyarakat serta juga politik. Mereka berpendapat hanya gereja saja yang pantas untuk menentukan kehidupan, pemikiran, politik dan ilmu pengetahuan. Akibatnya kaum cendekiawan yang terdiri daripada ahli-ahli sains berasa mereka ditekan dan dikawal ketat. Pemikiran merekapun ditolak, dan timbul ancaman, siapa yang mengeluarkan teori yang bertentangan dengan pandangan gereja akan ditangkap dan didera, malah ada yang dibunuh
Abad pertengahan adalah periode sejarah di Eropa sejak bersatunya kembali daerah bekas kekuasaan Kekaisaran Romawi Barat di bawah prakarsa raja Charlemagne pada abad 5 hingga munculnya monarkhi-monakhi nasional, dimulainya penjelajahan samudera, kebangkitan humanisme, serta reformasi Protestan dengan dimulainya renaisans pada tahun 1517.
Abad pertengahan sering diwarnai dengan kesan-kesan yang tidak baik. Hal ini mungkin disebabkan oleh banyaknya kalangan yang memberikan stereotipe kepada abad pertengahan sebagai periode buram sejarah eropa mengingat dominasi kekuatan agama yang begitu besar sehingga menghambat perkembangan ilmu pengetahuan, prinsip-prinsip moralitas yang agung membuat kekuasaan agama menjadi begitu luas dan besar di segala bidang.
Abad pertengahan merupakan abad kebangkitan religi di eropa. Pada masa ini agama berkembang dan mempengaruhi hampir seluruh kegiatan manusia, termasuk pemerintahan. Sebagai konsekuensinya, sains yang telah berkembang di zaman klasik dipinggirkan dan dianggap sebagai ilmu sihir yang megalihkan perhatian manusia dari ketuhanan.
Eropa dilanda Zaman Kelam(Dark Ages) sebelum tiba Zaman Pembaharuan. Maksud "Zaman Kelam" ialah zaman masyarakat Eropa menghadapi kemunduran intelek dan kelembapan ilmu pengetahuan. Menurut Ensikopedia Amerikana, tempoh zaman ini selama 600 tahun, dan bermula antara zaman kejatuhan Kerajaan Romawi dan berakhir dengan kebangkitan intelektual pada abad ke-15 Masihi. "Gelap" juga bermaksud tiada prospek yang jelas bagi masyarakat Eropa. Keadaan ini merupakan wujud kekuasaan agama. Gereja Kristiani yang sangat berpengaruh. Gereja serta para pendeta mengawasi pemikiran masyarakat serta juga politik. Mereka berpendapat hanya gereja saja yang pantas untuk menentukan kehidupan, pemikiran, politik dan ilmu pengetahuan. Akibatnya kaum cendekiawan yang terdiri daripada ahli-ahli sains berasa mereka ditekan dan dikawal ketat. Pemikiran merekapun ditolak, dan timbul ancaman, siapa yang mengeluarkan teori yang bertentangan dengan pandangan gereja akan ditangkap dan didera, malah ada yang dibunuh
Islam dan Demokrasi
Demokrasi, kata inilah yang sering dielu-elukan dan dibahas di dunia di akhir abad ke-20. Demokrasi sendiri sering dianggap sebagai panghargaan atas hak-hak manusia, kemudian dianggap sebagai keikutsertaan rakyat dalam mengambil keputusan, dan juga dianggap sebagai persamaan hak di depan hukum.
Demokrasi sendiri memang lahir di barat, secara historis demokrasi lahir pada 508 SM, yang dilaksanakan oleh kaisar Cleisthemes di Athena, Cleisthemes menganggap sistem pemerintahannya, sebagai sistem pemerintahan rakyat. Kemudian jika dilihat dari fungsinya sebagai penghargaan atas hak-hak manusia, bisa dikatakan demokrasi dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris, yang intinya membatasi kekuasaan raja yang absolut.
Demokrasi dianggap sebagai sistem pemerintahan yang baik, apalagi setelah jatuhnya sistem pemerintahan komunis di Uni Soviet dan mulai tumbangnya pemerintahan otoriter di tangan rakyat.
Tetapi walaupun banyak negara yang berpindah ke sistem pemerintahan demokrasi, tidak demikian dengan negara Muslim, Belum ada negara Islam demokrasi yang dapat dijadikan model negara demokrasi, tidak juga Indonesia atau bisa disebut belum, karena Indonesia sebenarnya juga bukan negara Islam, tetapi negara yang penduduknya mayoritas Muslim.
Beralih ke Indonesia, sekarang Indonesia telah memakai sistem demokrasi seutuhnya, atau disebut dengan Demokrasi Pancasila. Setelah menjalani sistem pemerintahan demokrasi terpimpin pada masa Orde Lama dan sistem pemerintahan yang otoriter pada rezim Orde Baru Presiden Soeharto, Indonesia merasa terlahir kembali dan memiliki jiwa yang baru yang berasal dari reformasi.
Di sini timbul permasalahan, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, menganut sistem pemerintahan demokrasi, yang jelas-jelas berasal dari dunia barat. Timbul pertentangan, apakah Islam yang dianut sebagian besar penduduk Indonesia kompatibel dan sejalan dengan demokrasi?
Sebenarnya ada beberapa prinsip Islam yang sesuai dengan demokrasi, yaitu : 1. Syura (Musyawarah)
Musyawarah dijelaskan dalam QS.42:28, yang berisi perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah.
2. Keadilan
Artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl:90; as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58. Prinsip keadilan dalam sebuah negara memang sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrim” berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”.
3. Kesejajaran (al-Musawah)
Artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat. Ayat Al-Qur’an yang sering digunakan adalah QS. Al-Hujurat ayat 13.
4. Kebebasan Untuk Hidup
Ini dijelaskan pada QS.17:33 dan QS.5:52 yang menyebutkan bahwa manusia mempunyai kemuliaan dan martabat yang tinggi dibandingkan mahluk yang lain, sehingga manusia diberi kebebasan unuk hidup dan merasakan kenikmatan dalam kehidupannya.
5. Prinsip Persamaan
Dijelaskan pada QS.49:13 yaitu pada dasarnya semua manusia itu sama, karena semuanya adalah hamba Allah, yang membedakan manusia dengan manusia lainnya adalah ketakwaannya kepada Allah SWT.
6. Kebebasan Menyatakan Pendapat
Al-Qur’an memerintahkan kepada manusia agar mau dan berani menggunakan akal pikiran mereka untuk menyatakan pendapat yang benar dan dipenuhi rasa tanggung jawab.
7. Kebebasan Beragama
Allah secara tegas telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk menganut dan menjalankan agama yang diyakini kebenarannya, sehingga tak seorangpun dapat dibenarkan memaksa orang lain untuk masuk Islam. Perintah ini terdapat dalam QS.2:256, QS.88:22, dan QS.50:45.
Inilah yang menjadi dasar seseorang yang menyatakan bahwa Islam sejalan dan kompatibel dengan demokrasi.
Tetapi ada pula prinsip-prinsip Islam yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, yaitu :
1. Perbedaan sumber
Demokrasi bersumber dari pikiran atau akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.
2. Perbedaan derajat antara Muslim dan Non-Muslim
Dalam Islam derajat orang Muslim lebih tinggi daripada Non-Muslim, sedangkan pada demokrasi derajat orang Muslim dan Non-Muslim sama.
Dalam masalah inilah sepertinya Islam tidak menghormati prinsip kesetaraan.
Sebenarnya ada 2 faktor yang membuat kita membicarakan Islam dan Demokrasi sekarang, yaitu :
1. Tampilnya Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar yang menganut paham demokrasi
2. Terpilihnya Obama menjadi Presiden Amerika Serikat yatu kiblat demokrasi sebagai penurun tensi ketegangan antara Amerika dan dunia Islam.
Saat Indonesia ditetapkan sebagai negara demokrasi dulunya, tidak ada pertanyaan yang diajukan maupun pertimbangan tentang apakah Islam kompatibel dengan demokrasi.
Suara demokrasi lebih disuarakan karena didorong kebutuhan untuk memiliki lebih banyak ruang dan lebih banyak pendapat bagi masyarakat dan orang-orang yang berada di non-negara, jadi bukan oleh nilai-nilai agamanya.
Dalam realitas sejarah Islam memang ada pemerintahan otoriter yang dibungkus dengan baju Islam seperti pada praktek-praktek yang dilakukan oleh sebagian penguasa Bani ‘Abbasiyyah dan Umayyah. Tetapi itu bukan alasan untuk melegitimasi bahwa Islam agama yang tidak demokratis. Karena sebelum itu juga ada eksperimen demokratisasi dalam sejarah Islam, yaitu pada masa Nabi dan khulafaurrasyidin.
Memang harus diakui, karena kepentingan dan untuk melanggengkan status quo raja-raja Islam, demokrasi sering dijadikan tumbal. Seperti pengamatan Mahasin (1999:31), bahwa di beberapa bagian negara Arab misalnya, Islam seolah-olah mengesankan pemerintahan raja-raja yang korup dan otoriter. Tetapi realitas seperti itu ternyata juga dialami oleh pemeluk agama lain. Gereja Katolik misalnya , bersikap acuh-tak acuh ketika terjadi revolusi Perancis. Karena sikap tersebut kemudian Katolik disebut sebagai tidak demokratis. Hal yang sama ternyata juga dialami oleh agama Kristen Protestan, diamana pada awal munculnya, dengan reformasi Martin Luther Kristen memihak elit ekonomi, sehingga merugikan posisi kaum tani dan buruh. Tak mengherankan kalau Kristen pun disebut tidak demokratis.
Melihat kenyataan sejarah yang dialami oleh elit agama-agama di atas, maka tesis Huntington dan Fukuyama yang mengatakan, “bahwa realitas empirik masyarakat Islam tidak kompatibel dengan demokrasi” adalah tidak benar.
Bahkan Huntington mengidentikkan demokrasi dengan the Western Christian Connection. Inilah memang, betapa sulitnya menegakkan demokrasi, yang di dalamnya menyangkut soal: persamaan hak, pemberian kebebasan bersuara, penegakan musyawarah, keadilan, amanah dan tanggung jawab. Sulitnya menegakkan praktik demokratisasi dalam suatu negara oleh penguasa di atas, seiring dengan kompleksitas problem dan tantangan yang dihadapinya, dan lebih dari itu adalah menyangkut komitmen dan moralitas sang penguasa itu sendiri. Dengan demikian, meperhatikan relasi antara agama dan demokrasi dalam sebuah komunitas sosial menyangkut banyak variabel, termasuk variabel independen non-agama.
Oleh karena itu saya sering tidak setuju dengan pendapat-pendapat yang menyatakan Islam bertentangan dengan demokrasi, mereka tidak melihat demokrasi itu sebagai hal yang universal, mereka mengatakan demokrasi itu salah, dan menganggap sepertinya kita itu telah berdosa jika menggunakan paham demokrasi.
Saya pikir tidak, karena pertanyaan tentang Islam dan demokrasi sendiri lahir karena kita yang berada di Indonesia memiliki mayoritas penduduk Islam dan menganut demokrasi, tapi coba bayangkan, jika kita berada di suatu negara dimana Islam adalah minoritas, dan negara ini menganut paham demokrasi, apakah kita salah jika mengikuti sistem pemerintahan negara tersebut? Toh pada dasarnya kita masih berpegang teguh pada syariat Islam.
Indonesia adalah negara yang universal, jadi sudah sepantasnya kalau kita menganggap demokrasi hanyalah sistem pemerintahan yang dipakai untuk sebuah negara, tapi bukan ingin dicaampuradukkan dengan agama itu sendiri, janganlah kita menganggap semua produk barat itu buruk, jika kita menolak demokrasi hanya karena demokrasi berasal dari barat dan Islam dari timur, jadi tidak cocok begitu, ini salah besar, kalau seperti ini pemahaman kita, mungkin lebih baik kita, tidak usah menonton TV, karena TV produk barat, atau tidak usah lagi baca koran, karena mesin pencetak koran adalah produk barat, bahkan kalau perlu tidak usah pakai celana jeans, karena nyatanya resleting yang kita pakai asalnya dari Inggris.
Jadi sebenarnya tidak ada salahnya jika kita memakai paham demokrasi, karena kita bisa membuang ajaran-ajaran yang tidak baik dari demokrasi, dan mengambil ajaran-ajaran yang benar, lagipula demokrasi juga timbul karena rasa kasih sayang dan ingin hidup berdampingannya manusia.
Daftar Pustaka
Effendy, Bahtiar. Islam and Democracy in Indonesia Prospects and Challenges. 2009
Wahyuddin dkk. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Jakarta. Grasindo
http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/sosial-politik/1166-islam-dan-demokrasi.html
http://ummahonline.wordpress.com/2008/01/29/islam-dan-demokrasi/
http://www.ditpertais.net/jurnal/vol62003k.asp
http://www.zulkieflimansyah.com/in/kompatibilitas-islam-dan-demokrasi.html
Demokrasi sendiri memang lahir di barat, secara historis demokrasi lahir pada 508 SM, yang dilaksanakan oleh kaisar Cleisthemes di Athena, Cleisthemes menganggap sistem pemerintahannya, sebagai sistem pemerintahan rakyat. Kemudian jika dilihat dari fungsinya sebagai penghargaan atas hak-hak manusia, bisa dikatakan demokrasi dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris, yang intinya membatasi kekuasaan raja yang absolut.
Demokrasi dianggap sebagai sistem pemerintahan yang baik, apalagi setelah jatuhnya sistem pemerintahan komunis di Uni Soviet dan mulai tumbangnya pemerintahan otoriter di tangan rakyat.
Tetapi walaupun banyak negara yang berpindah ke sistem pemerintahan demokrasi, tidak demikian dengan negara Muslim, Belum ada negara Islam demokrasi yang dapat dijadikan model negara demokrasi, tidak juga Indonesia atau bisa disebut belum, karena Indonesia sebenarnya juga bukan negara Islam, tetapi negara yang penduduknya mayoritas Muslim.
Beralih ke Indonesia, sekarang Indonesia telah memakai sistem demokrasi seutuhnya, atau disebut dengan Demokrasi Pancasila. Setelah menjalani sistem pemerintahan demokrasi terpimpin pada masa Orde Lama dan sistem pemerintahan yang otoriter pada rezim Orde Baru Presiden Soeharto, Indonesia merasa terlahir kembali dan memiliki jiwa yang baru yang berasal dari reformasi.
Di sini timbul permasalahan, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, menganut sistem pemerintahan demokrasi, yang jelas-jelas berasal dari dunia barat. Timbul pertentangan, apakah Islam yang dianut sebagian besar penduduk Indonesia kompatibel dan sejalan dengan demokrasi?
Sebenarnya ada beberapa prinsip Islam yang sesuai dengan demokrasi, yaitu : 1. Syura (Musyawarah)
Musyawarah dijelaskan dalam QS.42:28, yang berisi perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menyelesaikan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah.
2. Keadilan
Artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl:90; as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58. Prinsip keadilan dalam sebuah negara memang sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrim” berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”.
3. Kesejajaran (al-Musawah)
Artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat. Ayat Al-Qur’an yang sering digunakan adalah QS. Al-Hujurat ayat 13.
4. Kebebasan Untuk Hidup
Ini dijelaskan pada QS.17:33 dan QS.5:52 yang menyebutkan bahwa manusia mempunyai kemuliaan dan martabat yang tinggi dibandingkan mahluk yang lain, sehingga manusia diberi kebebasan unuk hidup dan merasakan kenikmatan dalam kehidupannya.
5. Prinsip Persamaan
Dijelaskan pada QS.49:13 yaitu pada dasarnya semua manusia itu sama, karena semuanya adalah hamba Allah, yang membedakan manusia dengan manusia lainnya adalah ketakwaannya kepada Allah SWT.
6. Kebebasan Menyatakan Pendapat
Al-Qur’an memerintahkan kepada manusia agar mau dan berani menggunakan akal pikiran mereka untuk menyatakan pendapat yang benar dan dipenuhi rasa tanggung jawab.
7. Kebebasan Beragama
Allah secara tegas telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk menganut dan menjalankan agama yang diyakini kebenarannya, sehingga tak seorangpun dapat dibenarkan memaksa orang lain untuk masuk Islam. Perintah ini terdapat dalam QS.2:256, QS.88:22, dan QS.50:45.
Inilah yang menjadi dasar seseorang yang menyatakan bahwa Islam sejalan dan kompatibel dengan demokrasi.
Tetapi ada pula prinsip-prinsip Islam yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, yaitu :
1. Perbedaan sumber
Demokrasi bersumber dari pikiran atau akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW.
2. Perbedaan derajat antara Muslim dan Non-Muslim
Dalam Islam derajat orang Muslim lebih tinggi daripada Non-Muslim, sedangkan pada demokrasi derajat orang Muslim dan Non-Muslim sama.
Dalam masalah inilah sepertinya Islam tidak menghormati prinsip kesetaraan.
Sebenarnya ada 2 faktor yang membuat kita membicarakan Islam dan Demokrasi sekarang, yaitu :
1. Tampilnya Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar yang menganut paham demokrasi
2. Terpilihnya Obama menjadi Presiden Amerika Serikat yatu kiblat demokrasi sebagai penurun tensi ketegangan antara Amerika dan dunia Islam.
Saat Indonesia ditetapkan sebagai negara demokrasi dulunya, tidak ada pertanyaan yang diajukan maupun pertimbangan tentang apakah Islam kompatibel dengan demokrasi.
Suara demokrasi lebih disuarakan karena didorong kebutuhan untuk memiliki lebih banyak ruang dan lebih banyak pendapat bagi masyarakat dan orang-orang yang berada di non-negara, jadi bukan oleh nilai-nilai agamanya.
Dalam realitas sejarah Islam memang ada pemerintahan otoriter yang dibungkus dengan baju Islam seperti pada praktek-praktek yang dilakukan oleh sebagian penguasa Bani ‘Abbasiyyah dan Umayyah. Tetapi itu bukan alasan untuk melegitimasi bahwa Islam agama yang tidak demokratis. Karena sebelum itu juga ada eksperimen demokratisasi dalam sejarah Islam, yaitu pada masa Nabi dan khulafaurrasyidin.
Memang harus diakui, karena kepentingan dan untuk melanggengkan status quo raja-raja Islam, demokrasi sering dijadikan tumbal. Seperti pengamatan Mahasin (1999:31), bahwa di beberapa bagian negara Arab misalnya, Islam seolah-olah mengesankan pemerintahan raja-raja yang korup dan otoriter. Tetapi realitas seperti itu ternyata juga dialami oleh pemeluk agama lain. Gereja Katolik misalnya , bersikap acuh-tak acuh ketika terjadi revolusi Perancis. Karena sikap tersebut kemudian Katolik disebut sebagai tidak demokratis. Hal yang sama ternyata juga dialami oleh agama Kristen Protestan, diamana pada awal munculnya, dengan reformasi Martin Luther Kristen memihak elit ekonomi, sehingga merugikan posisi kaum tani dan buruh. Tak mengherankan kalau Kristen pun disebut tidak demokratis.
Melihat kenyataan sejarah yang dialami oleh elit agama-agama di atas, maka tesis Huntington dan Fukuyama yang mengatakan, “bahwa realitas empirik masyarakat Islam tidak kompatibel dengan demokrasi” adalah tidak benar.
Bahkan Huntington mengidentikkan demokrasi dengan the Western Christian Connection. Inilah memang, betapa sulitnya menegakkan demokrasi, yang di dalamnya menyangkut soal: persamaan hak, pemberian kebebasan bersuara, penegakan musyawarah, keadilan, amanah dan tanggung jawab. Sulitnya menegakkan praktik demokratisasi dalam suatu negara oleh penguasa di atas, seiring dengan kompleksitas problem dan tantangan yang dihadapinya, dan lebih dari itu adalah menyangkut komitmen dan moralitas sang penguasa itu sendiri. Dengan demikian, meperhatikan relasi antara agama dan demokrasi dalam sebuah komunitas sosial menyangkut banyak variabel, termasuk variabel independen non-agama.
Oleh karena itu saya sering tidak setuju dengan pendapat-pendapat yang menyatakan Islam bertentangan dengan demokrasi, mereka tidak melihat demokrasi itu sebagai hal yang universal, mereka mengatakan demokrasi itu salah, dan menganggap sepertinya kita itu telah berdosa jika menggunakan paham demokrasi.
Saya pikir tidak, karena pertanyaan tentang Islam dan demokrasi sendiri lahir karena kita yang berada di Indonesia memiliki mayoritas penduduk Islam dan menganut demokrasi, tapi coba bayangkan, jika kita berada di suatu negara dimana Islam adalah minoritas, dan negara ini menganut paham demokrasi, apakah kita salah jika mengikuti sistem pemerintahan negara tersebut? Toh pada dasarnya kita masih berpegang teguh pada syariat Islam.
Indonesia adalah negara yang universal, jadi sudah sepantasnya kalau kita menganggap demokrasi hanyalah sistem pemerintahan yang dipakai untuk sebuah negara, tapi bukan ingin dicaampuradukkan dengan agama itu sendiri, janganlah kita menganggap semua produk barat itu buruk, jika kita menolak demokrasi hanya karena demokrasi berasal dari barat dan Islam dari timur, jadi tidak cocok begitu, ini salah besar, kalau seperti ini pemahaman kita, mungkin lebih baik kita, tidak usah menonton TV, karena TV produk barat, atau tidak usah lagi baca koran, karena mesin pencetak koran adalah produk barat, bahkan kalau perlu tidak usah pakai celana jeans, karena nyatanya resleting yang kita pakai asalnya dari Inggris.
Jadi sebenarnya tidak ada salahnya jika kita memakai paham demokrasi, karena kita bisa membuang ajaran-ajaran yang tidak baik dari demokrasi, dan mengambil ajaran-ajaran yang benar, lagipula demokrasi juga timbul karena rasa kasih sayang dan ingin hidup berdampingannya manusia.
Daftar Pustaka
Effendy, Bahtiar. Islam and Democracy in Indonesia Prospects and Challenges. 2009
Wahyuddin dkk. Pendidikan Agama Islam untuk Perguruan Tinggi. Jakarta. Grasindo
http://www.ahmadheryawan.com/opini-media/sosial-politik/1166-islam-dan-demokrasi.html
http://ummahonline.wordpress.com/2008/01/29/islam-dan-demokrasi/
http://www.ditpertais.net/jurnal/vol62003k.asp
http://www.zulkieflimansyah.com/in/kompatibilitas-islam-dan-demokrasi.html
Hak Merk Dagang
Sejarah Perkembangan Merek
Perkembangan Merek adalah sebagai perkembangan dari sifat Merek sebagai tanda kepemilikan/proprietary marks (pada Merek mula-mula) sampai dengan sifat Merek sebagai citra produk/product image atau simbol gaya hidup/way of life seperti yang terjadi pada saat sekarang ini.
Pada sejarah perdagangan, Merek semula digunakan dalam proses perdagangan sebagai tanda kepemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada bidang peternakan, yaitu menandai binatang ternak dengan tanda khusus, atau praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan.
Pada abad pertengahan, di Eropa, Merek digunakan secara berbeda di dalam struktur gilda. Gilda adalah organisasi perdagangan yang menentukan siapa yang boleh menghasilkan barang atau menyediakan jasa tertentu. Mereka bertugas menjamin bahwa barang berada dalam mutu yang baik. Agar mampu mengidentifikasi sumber barang yang tidak layak, gilda mensyaratkan para anggotanya untuk menerapkan Merek pengenal terhadap barang dagangan mereka.
Seiring dengan surutnya peran gilda, penerapan Merek tidak lagi wajib dilakukan oleh para pedagang. Namun dengan bertumbuhnya perdagangan regional dan meningkatnya produk pabrikan yang diiringi dengan Revolusi Industri, banyak pedagang tetap melanjutkan menerapkan Merek pada barang mereka. Terlebih lagi, dengan pertumbuhan media massa dan masyarakat tidak lagi buta huruf, pedagang mulai mengiklankan produk mereka dengan memperkenalkan pada Merek produknya.
Sebaliknya, pembeli mulai mengandalkan Merek barang sebagai indikasi yang baik mengenai sumber barang, mereka menggunakannya sebagai bantuan dalam memutuskan pembelian barang, dan lama kelamaan konsumen mulai menyadari bahwa merek menunjukkan pembuat barang dan mutu barang. Dengan demikian sifat Merek berubah dari informasi atas barang menjadi indikator mutu barang.
Sekitar awal abad ke-20, Merek berubah dari penunjuk sumber sebuah barang menjadi kekayaan yang berharga yang menjadi hak pemiliknya.. Merek tidak hanya sebagai tanda tetapi telah juga membangkitkan perasaan konsumen, hal ini disebabkan oleh karena meningkatnya kualitas industri periklanan. Merek sudah lebih menjadi alat pemasaran dan tidak selalu sebagai cara mengidentifikasi sebuah produk. Dalam kondisi seperti ini, fungsi Merek berubah dari sinyal menjadi simbol.
Sebagai sinyal, Merek memicu respons otomatis dan berguna sebagai identifikasi sebuah produk. Sebaliknya sebagai simbol, Merek diterapkan sebagai bentuk makna karena Merek yang sudah digunakan biasanya meletakkan suatu ciri khas tertentu pada barang yang diperdagangkan.
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya pemilik mobil merek Volvo atau Ferrari dimitoskan sebagai lambang kesuksesan. Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan modernitas masyarakat. Itulah sebabnya pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Hukum Merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda. Hukum Merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia yaitu World Trade Organization (WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian TRIPs dalam perjanjian internasional menjadi sangat penting karena di dalamnya terdapat Hak Merek. Konvensi Paris juga diadopsi di dalam Perjanjian TRIPs.
Hak Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek , kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.
Perkembangan Merek adalah sebagai perkembangan dari sifat Merek sebagai tanda kepemilikan/proprietary marks (pada Merek mula-mula) sampai dengan sifat Merek sebagai citra produk/product image atau simbol gaya hidup/way of life seperti yang terjadi pada saat sekarang ini.
Pada sejarah perdagangan, Merek semula digunakan dalam proses perdagangan sebagai tanda kepemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada bidang peternakan, yaitu menandai binatang ternak dengan tanda khusus, atau praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan.
Pada abad pertengahan, di Eropa, Merek digunakan secara berbeda di dalam struktur gilda. Gilda adalah organisasi perdagangan yang menentukan siapa yang boleh menghasilkan barang atau menyediakan jasa tertentu. Mereka bertugas menjamin bahwa barang berada dalam mutu yang baik. Agar mampu mengidentifikasi sumber barang yang tidak layak, gilda mensyaratkan para anggotanya untuk menerapkan Merek pengenal terhadap barang dagangan mereka.
Seiring dengan surutnya peran gilda, penerapan Merek tidak lagi wajib dilakukan oleh para pedagang. Namun dengan bertumbuhnya perdagangan regional dan meningkatnya produk pabrikan yang diiringi dengan Revolusi Industri, banyak pedagang tetap melanjutkan menerapkan Merek pada barang mereka. Terlebih lagi, dengan pertumbuhan media massa dan masyarakat tidak lagi buta huruf, pedagang mulai mengiklankan produk mereka dengan memperkenalkan pada Merek produknya.
Sebaliknya, pembeli mulai mengandalkan Merek barang sebagai indikasi yang baik mengenai sumber barang, mereka menggunakannya sebagai bantuan dalam memutuskan pembelian barang, dan lama kelamaan konsumen mulai menyadari bahwa merek menunjukkan pembuat barang dan mutu barang. Dengan demikian sifat Merek berubah dari informasi atas barang menjadi indikator mutu barang.
Sekitar awal abad ke-20, Merek berubah dari penunjuk sumber sebuah barang menjadi kekayaan yang berharga yang menjadi hak pemiliknya.. Merek tidak hanya sebagai tanda tetapi telah juga membangkitkan perasaan konsumen, hal ini disebabkan oleh karena meningkatnya kualitas industri periklanan. Merek sudah lebih menjadi alat pemasaran dan tidak selalu sebagai cara mengidentifikasi sebuah produk. Dalam kondisi seperti ini, fungsi Merek berubah dari sinyal menjadi simbol.
Sebagai sinyal, Merek memicu respons otomatis dan berguna sebagai identifikasi sebuah produk. Sebaliknya sebagai simbol, Merek diterapkan sebagai bentuk makna karena Merek yang sudah digunakan biasanya meletakkan suatu ciri khas tertentu pada barang yang diperdagangkan.
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya pemilik mobil merek Volvo atau Ferrari dimitoskan sebagai lambang kesuksesan. Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan modernitas masyarakat. Itulah sebabnya pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Hukum Merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda. Hukum Merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia yaitu World Trade Organization (WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian TRIPs dalam perjanjian internasional menjadi sangat penting karena di dalamnya terdapat Hak Merek. Konvensi Paris juga diadopsi di dalam Perjanjian TRIPs.
Hak Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek , kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.
Saturday, January 2, 2010
Gurita Cikeas
ayo yang penasaran bisa diliat disini :
ayo buruan sebelum link nya basii !
http://rapidshare.com/files/329267777/Membongkar_Gurita_Cikeas.pdf
ayo buruan sebelum link nya basii !
http://rapidshare.com/files/329267777/Membongkar_Gurita_Cikeas.pdf
Pencucian Ka'bah 020110
Seusai penyelenggaraan ibadah haji, Kabah di Masjidil Haram akan dicuci. Gubernur Mekah Khalid Al-Faisal akan memimpin pencucian Kabah yang akan dihadiri para ulama terkemuka, pejabat Arab Saudi, dan para diplomat yang bertugas di Arab Saudi, Sabtu (2/l/20l0) atau l6 Muharram l43l waktu setempat.
Bangunan mirip kubus yang merupakan kiblat umat Islam tersebut, menurut Arabtimes.com, dicuci dua kali dalam satu tahun, yakni pada tanggal 15 Syaban (bulan sebelum Ramadhan) dan pada pertengahan Muharam, yakni bulan setelah Zulhijah di saat umat Islam menunaikan rukun ke lima Islam untuk naik haji.
Sejumlah ulama terkemuka, pejabat Pemerintah Arab Saudi, tokoh setempat, dan diplomat asing yang bertugas di Arab Saudi diundang dalam acara tersebut. Sementara itu, Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Kuasa Usaha Ad Interim Kedubes RI di Riyadh, Sukanto.
Tabir terbuat dari kain berwarna hitam penutup Kabah yang biasa disebut kiswah sudah diganti dengan yang baru pada 9 Zulhijah yakni pada saat jemaah haji melakukan ritual Wukuf yang merupakan ritual puncak rukun haji di Padang Arafah.
Ritual pencucian Kabah dimulai dengan shalat sunah dua rakaat di dalam Kabah yang merupakan bangunan kubus. Bagian dalamnya dipel dengan kain putih yang dibasahi air mawar, wewangian khas Arab (beraroma kayu oud), dan parfum beraroma musk (minyak kelenjar rusa). Air zamzam dicampur dengan air mawar dipercikkan di lantai Kabah kemudian lantai dipel dengan tangan kosong dan daun kurma (palem).
Sebelum memasuki Kabah, Pangeran Khalid akan melakukan tawaf (mengitari Kabah tujuh kali) dan mencium Hajar Aswad. Pangeran kemudian akan menerima kunci Kabah yang diletakkan dalam tas beludru dari para pengawal (Bani Shayba). Saat memasuki Rumah Allah itu, Pangeran Khalid akan shalat dua rakaat di hamparan sajadah terbuat dari batu pualam, tempat sama yang diyakini digunakan oleh Nabi Muhammad SAW untuk shalat.
Setelah dipel, lantai dan dinding Kabah akan dikeringkan dengan kertas tisu dan kain putih, kemudian disirami lagi dengan wewangian aroma oud dan mawar dan setelah itu pencucian Kabah dianggap selesai.
Bangunan sisi bagian timur Kabah memiliki tinggi l4 meter, sementara sisi barat dan selatan 12,11 meter dan 11,28 meter dari sisi utara. Lantai bagian dalam dilapisi keramik berwarna, sementara atapnya ditunjang tiga pilar kayu, masing-masing berdiameter 44 cm. Struktur atap terdiri dari dua lapisan, bagian atas dan bawah, sementara dinding bagian dalam ditutup dengan layar terbuat dari beludru hijau yang diganti tiap tiga tahun sekali.
Pada atap bagian teratas terdapat ventilasi dengan panjang 127 cm dan lebar 104 cm untuk memberikan kesempatan bagi cahaya matahari masuk. Ventilasi ditutup dengan kaca penguat yang dibuka saat acara pencucian. Pintu Kabah yang berada pada 225 cm di atas permukaan tanah memiliki tinggi 310 cm, lebar 40 cm, dan panjang 190 cm, terbuat dari kayu yang dilapisi 280 kg emas murni.
sumber : http://internasional.kompas.com/read/xml/2010/01/01/15330645/Besok..Kabah.Dicuci.Kembali
Bangunan mirip kubus yang merupakan kiblat umat Islam tersebut, menurut Arabtimes.com, dicuci dua kali dalam satu tahun, yakni pada tanggal 15 Syaban (bulan sebelum Ramadhan) dan pada pertengahan Muharam, yakni bulan setelah Zulhijah di saat umat Islam menunaikan rukun ke lima Islam untuk naik haji.
Sejumlah ulama terkemuka, pejabat Pemerintah Arab Saudi, tokoh setempat, dan diplomat asing yang bertugas di Arab Saudi diundang dalam acara tersebut. Sementara itu, Pemerintah Indonesia akan diwakili oleh Kuasa Usaha Ad Interim Kedubes RI di Riyadh, Sukanto.
Tabir terbuat dari kain berwarna hitam penutup Kabah yang biasa disebut kiswah sudah diganti dengan yang baru pada 9 Zulhijah yakni pada saat jemaah haji melakukan ritual Wukuf yang merupakan ritual puncak rukun haji di Padang Arafah.
Ritual pencucian Kabah dimulai dengan shalat sunah dua rakaat di dalam Kabah yang merupakan bangunan kubus. Bagian dalamnya dipel dengan kain putih yang dibasahi air mawar, wewangian khas Arab (beraroma kayu oud), dan parfum beraroma musk (minyak kelenjar rusa). Air zamzam dicampur dengan air mawar dipercikkan di lantai Kabah kemudian lantai dipel dengan tangan kosong dan daun kurma (palem).
Sebelum memasuki Kabah, Pangeran Khalid akan melakukan tawaf (mengitari Kabah tujuh kali) dan mencium Hajar Aswad. Pangeran kemudian akan menerima kunci Kabah yang diletakkan dalam tas beludru dari para pengawal (Bani Shayba). Saat memasuki Rumah Allah itu, Pangeran Khalid akan shalat dua rakaat di hamparan sajadah terbuat dari batu pualam, tempat sama yang diyakini digunakan oleh Nabi Muhammad SAW untuk shalat.
Setelah dipel, lantai dan dinding Kabah akan dikeringkan dengan kertas tisu dan kain putih, kemudian disirami lagi dengan wewangian aroma oud dan mawar dan setelah itu pencucian Kabah dianggap selesai.
Bangunan sisi bagian timur Kabah memiliki tinggi l4 meter, sementara sisi barat dan selatan 12,11 meter dan 11,28 meter dari sisi utara. Lantai bagian dalam dilapisi keramik berwarna, sementara atapnya ditunjang tiga pilar kayu, masing-masing berdiameter 44 cm. Struktur atap terdiri dari dua lapisan, bagian atas dan bawah, sementara dinding bagian dalam ditutup dengan layar terbuat dari beludru hijau yang diganti tiap tiga tahun sekali.
Pada atap bagian teratas terdapat ventilasi dengan panjang 127 cm dan lebar 104 cm untuk memberikan kesempatan bagi cahaya matahari masuk. Ventilasi ditutup dengan kaca penguat yang dibuka saat acara pencucian. Pintu Kabah yang berada pada 225 cm di atas permukaan tanah memiliki tinggi 310 cm, lebar 40 cm, dan panjang 190 cm, terbuat dari kayu yang dilapisi 280 kg emas murni.
sumber : http://internasional.kompas.com/read/xml/2010/01/01/15330645/Besok..Kabah.Dicuci.Kembali
Subscribe to:
Posts (Atom)