Sunday, January 3, 2010

Hak Merk Dagang

Sejarah Perkembangan Merek

Perkembangan Merek adalah sebagai perkembangan dari sifat Merek sebagai tanda kepemilikan/proprietary marks (pada Merek mula-mula) sampai dengan sifat Merek sebagai citra produk/product image atau simbol gaya hidup/way of life seperti yang terjadi pada saat sekarang ini.
Pada sejarah perdagangan, Merek semula digunakan dalam proses perdagangan sebagai tanda kepemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada bidang peternakan, yaitu menandai binatang ternak dengan tanda khusus, atau praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan.
Pada abad pertengahan, di Eropa, Merek digunakan secara berbeda di dalam struktur gilda. Gilda adalah organisasi perdagangan yang menentukan siapa yang boleh menghasilkan barang atau menyediakan jasa tertentu. Mereka bertugas menjamin bahwa barang berada dalam mutu yang baik. Agar mampu mengidentifikasi sumber barang yang tidak layak, gilda mensyaratkan para anggotanya untuk menerapkan Merek pengenal terhadap barang dagangan mereka.
Seiring dengan surutnya peran gilda, penerapan Merek tidak lagi wajib dilakukan oleh para pedagang. Namun dengan bertumbuhnya perdagangan regional dan meningkatnya produk pabrikan yang diiringi dengan Revolusi Industri, banyak pedagang tetap melanjutkan menerapkan Merek pada barang mereka. Terlebih lagi, dengan pertumbuhan media massa dan masyarakat tidak lagi buta huruf, pedagang mulai mengiklankan produk mereka dengan memperkenalkan pada Merek produknya.
Sebaliknya, pembeli mulai mengandalkan Merek barang sebagai indikasi yang baik mengenai sumber barang, mereka menggunakannya sebagai bantuan dalam memutuskan pembelian barang, dan lama kelamaan konsumen mulai menyadari bahwa merek menunjukkan pembuat barang dan mutu barang. Dengan demikian sifat Merek berubah dari informasi atas barang menjadi indikator mutu barang.

Sekitar awal abad ke-20, Merek berubah dari penunjuk sumber sebuah barang menjadi kekayaan yang berharga yang menjadi hak pemiliknya.. Merek tidak hanya sebagai tanda tetapi telah juga membangkitkan perasaan konsumen, hal ini disebabkan oleh karena meningkatnya kualitas industri periklanan. Merek sudah lebih menjadi alat pemasaran dan tidak selalu sebagai cara mengidentifikasi sebuah produk. Dalam kondisi seperti ini, fungsi Merek berubah dari sinyal menjadi simbol.
Sebagai sinyal, Merek memicu respons otomatis dan berguna sebagai identifikasi sebuah produk. Sebaliknya sebagai simbol, Merek diterapkan sebagai bentuk makna karena Merek yang sudah digunakan biasanya meletakkan suatu ciri khas tertentu pada barang yang diperdagangkan.
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru. Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos. Contohnya pemilik mobil merek Volvo atau Ferrari dimitoskan sebagai lambang kesuksesan. Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan modernitas masyarakat. Itulah sebabnya pada masa sekarang ini Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
Hukum Merek telah dikenal lama di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda. Hukum Merek yang sekarang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dipengaruhi oleh perkembangan kegiatan perdagangan internasional yang terjadi pada abad ke-20, terutama melalui perundingan dagang global dalam rangka General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang kemudian berujung pada pembentukan organisasi perdagangan dunia yaitu World Trade Organization (WTO). Salah satu hasil perundingan GATT adalah munculnya perjanjian TRIPs/TRIPs Agreement (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Perjanjian TRIPs dalam perjanjian internasional menjadi sangat penting karena di dalamnya terdapat Hak Merek. Konvensi Paris juga diadopsi di dalam Perjanjian TRIPs.
Hak Merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek , kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Terhadap UU No. 19 tahun 1992 tentang Merek.

1 comment:

  1. Ridho, catatan mengenai merek ini penuh informasi yang berguna.jdi saya mau tau kalau ada sumber rujukan sejarah perkembangan merek ini. harap dapat membantu saya.

    ReplyDelete